INFO KJP TAHAP 2 TAHUN 2024
SMP Perguruan Rakyat 1
Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahap 2
Persyaratan Penerima KJP PLUS
Persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Catatan :
Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/, jika status DTKS MASUK PENETAPAN maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus (bagi yang sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 2), apabila status DTKS TIDAK MASUK PENETAPAN/DATA TIDAK DITEMUKAN Maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024.
Berkas yang Harus Disiapkan:
- Surat Permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Surat pernyataan
- Formulir Pendaftaran
- Surat Kuasa
- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
- FC KK dan KTP Orang Tua
Catatan :
Berkas dapat diambil Perpustakaan SMP Perguruan Rakyat 1 dengan menunjukkkan print out atau screenshoot status pengecekan SILADU
Persyaratan Penerima KJP PLUS
Persyaratan Penerima KJP PLUS
Timeline dan Teknis Pemberkasan:
-
19 s.d 10 September 2024
Pengambilan Berkas
siswa atau orang tua dapat mengambil berkas Di perpustakaan SMP Perguruan Rakyat 1 dari jam 11.00 WIB - 14.00 WIB dengan memperlihat screnshoot/print out hasil SILADU DTKS
-
312 September 2024
UPload File
Calon Penerima mengupload file yang telah ditentukan melalui link "https://forms.gle/7UUQUhkvoTUsZrQN9"
-
213 September 2024
Pengembalian Berkas Kesekolah
Orang tua datang langsung kesekolah untuk pengembalian berkas sekaligus wawancara verifikasi kelayakan Penerima KJP oleh Wali Kelas (paling lambat jam 14.00 WIB)
-
316 s.d. 31 Oktober 2024
Penetapan Kepgub Penerima
Menunggu Hasil Penetapan gubernur dan informasi selanjutnya